JAKARTA. Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah menyepakati sejumlah perubahan industri terkait Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satunya terkait investasi di sektor gula. Di sektor gula, bisnis gula pasir, termasuk gula kristal putih, gula kristal rafinasi, dan gula kristal mentah mengalami perubahan. "Sekarang (kepemilikan asing) 95% dibuka menjadi 100%," kata Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Senin (18/1).
Sektor gula dibuka 100% untuk asing, ini syaratnya
JAKARTA. Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah menyepakati sejumlah perubahan industri terkait Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satunya terkait investasi di sektor gula. Di sektor gula, bisnis gula pasir, termasuk gula kristal putih, gula kristal rafinasi, dan gula kristal mentah mengalami perubahan. "Sekarang (kepemilikan asing) 95% dibuka menjadi 100%," kata Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Senin (18/1).