KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2020 lalu, sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) diguyur sejumlah insentif demi menjaga kinerja di tengah tekanan akibat pagebluk covid-19. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro bilang perlu upaya yang lebih keras demi mengejar target investasi hulu sebesar US$ 12,3 miliar pada tahun ini. "Beberapa kemudahan investasi yang diperlukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) perlu diberikan," ujar Komaidi kepada Kontan.co.id, Senin (11/1). Komaidi melanjutkan, selain terkait penyesuaian split untuk blok migas pemerintah perlu memperhatikan hal lain yakni prinsip assume and discharge yang tidak lagi diberlakukan bagi perpanjangan kontrak blok migas. Halini merujuk pada ketentuan dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 dimana membuat kebijakan perpajakan hulu migas sama dengan sektor lain. "Akibatnya pajak-pajak langsung yang dulu tidak menjadi kewajiban KKKS dalam perpanjangan kontrak kemudian menjadi harus dibayarkan," jelas Komaidi.
Sektor hulu migas dinilai masih butuh insentif untuk menjaga investasi tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2020 lalu, sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) diguyur sejumlah insentif demi menjaga kinerja di tengah tekanan akibat pagebluk covid-19. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro bilang perlu upaya yang lebih keras demi mengejar target investasi hulu sebesar US$ 12,3 miliar pada tahun ini. "Beberapa kemudahan investasi yang diperlukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) perlu diberikan," ujar Komaidi kepada Kontan.co.id, Senin (11/1). Komaidi melanjutkan, selain terkait penyesuaian split untuk blok migas pemerintah perlu memperhatikan hal lain yakni prinsip assume and discharge yang tidak lagi diberlakukan bagi perpanjangan kontrak blok migas. Halini merujuk pada ketentuan dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 dimana membuat kebijakan perpajakan hulu migas sama dengan sektor lain. "Akibatnya pajak-pajak langsung yang dulu tidak menjadi kewajiban KKKS dalam perpanjangan kontrak kemudian menjadi harus dibayarkan," jelas Komaidi.