KONTAN.CO.ID - Pengendalian emisi pada udara ambien dibutuhkan dalam kondisi meningkatnya polusi udara di Jabodetabek yang telah terjadi dalam beberapa waktu ini. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perusahaan industri untuk melakukan pengendalian emisi serta memenuhi ketentuan baku mutu emisi sebagaimana diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi, perusahaan industri juga berkomitmen mengelola emisi melalui beberapa upaya, yaitu melakukan pemasangan alat pengendali pencemaran udara, memiliki petugas penanggung jawab pengendali pencemaran udara dan operator instalasi pengendali pencemaran udara yang tersertifikasi, serta melakukan pemantauan terhadap emisi yang dihasilkan secara manual maupun terus-menerus yang kemudian dilaporkan secara real time kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Para pelaku industri telah tertib dalam memenuhi baku mutu emisi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Selasa (22/8).
Sektor Industri Tertib Aturan Pengendalian Emisi
KONTAN.CO.ID - Pengendalian emisi pada udara ambien dibutuhkan dalam kondisi meningkatnya polusi udara di Jabodetabek yang telah terjadi dalam beberapa waktu ini. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perusahaan industri untuk melakukan pengendalian emisi serta memenuhi ketentuan baku mutu emisi sebagaimana diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi, perusahaan industri juga berkomitmen mengelola emisi melalui beberapa upaya, yaitu melakukan pemasangan alat pengendali pencemaran udara, memiliki petugas penanggung jawab pengendali pencemaran udara dan operator instalasi pengendali pencemaran udara yang tersertifikasi, serta melakukan pemantauan terhadap emisi yang dihasilkan secara manual maupun terus-menerus yang kemudian dilaporkan secara real time kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Para pelaku industri telah tertib dalam memenuhi baku mutu emisi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Selasa (22/8).