Sektor Ketenagakerjaan Era Jokowi Hadapi Tantangan di Periode Kedua



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi menyoroti sektor ketenagakerjaan Era Presiden Joko Widodo dalam dua babak, yang dibagi pada periode pertama (2014-2019) dan periode kedua (2019-2024).

Tadjudin mengatakan pada periode pertama kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Jokowi pada penciptaan lapangan kerja dinilai cukup baik. Menurutnya, Jokowi menggenjot pembuatan tol, jalan-jalan dan sebagainya sehingga menciptakan lapangan kerja di Jawa dan di luar Jawa.

“Jadi artinya saya ingin mengatakan itu ada perubahan yang signifikan (untuk lapangan kerja) karena pembangunan infrastruktur besar-besaran,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (27/8).


Baca Juga: Dapat Nilai 5 Dari 10, Sektor Ketenagakerjaan Era Jokowi Banyak Kurangnya

Kedua, kata Tadjudin, pengembangan kawasan industri di Jawa Tengah juga mampu menciptakan lapangan kerja yang signifikan hingga masuknya investor ke Tanah Air. Ketiga, bantuan desa juga turut menciptakan lapangan kerja terutama padat karya di pedesaan.

“Angka pengangguran terbuka menurun dari kira-kira dulu 10%-11% menjadi 5%-6%,” terangnya.

Sementara itu, pada periode ke dua pemerintahan Jokowi, sektor ketenagakerjaan menghadapi tantangan yang besar yakni adanya pandemi Covid-19. Menurutnya, ini menyebabkan penciptaan lapangan kerja menjadi terbatas.

Menurutnya, efek dari pandemi juga masih terasa hingga saat ini ditambah adanya situasi geopolitik dunia. Ini terlihat dari banyaknya sektor manufaktur yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Sepuluh Tahun Janji dan Realisasi di Sektor Energi Era Jokowi (Bag 2)

“Dampaknya dihasilkan sampai sekarang PHK, misalnya di sektor tekstil, kemudian sektor padat karya, garmen, mebel dan seterusnya. Jadi periode kedua, Jokowi boleh dikatakan penciptaan lapangan kerja mulai menurun,” tuturnya.

Di samping itu, Tadjudin menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja belum diimplementasikan dengan baik, maklum menurutnya ini baru saja disahkan pada Juli tahun 2023.

“Artinya baru beberapa bulan itu diterapkan belum diimplementasikan dengan baik,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli