KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2024 akan meningkat dari target tahun 2023. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2024 sebesar Rp 2.275,3 triliun hingga Rp 2.335,1 triliun. Ini naik dari target penerimaan perpajakan tahun 2023 yang sebesar 2.021,2 triliun. Dengan kondisi tersebut, pemerintah berarti mematok rasio pajak atau
tax ratio 2024 sebesar 9,91% hingga 10,1%. Ini juga lebih tinggi dari perkiraan tahun 2023 yang sebesar 9,61%.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengungkapkan, ada beberapa sektor yang masih potensial dalam mengisi pundi-pundi negara pada tahun 2024. Wahyu mengatakan, sektor tersebut adalah sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan.
Baca Juga: Berikut Gambaran Postur APBN 2024, Defisit Dipatok Batas Atas 2,64% dari PDB "Secara historis, sektor usaha yang memberi kontribusi terbesar pada penerimaan pajak di Indonesia adalah industri pengolahan dan perdagangan," tutur Wahyu belum lama ini. Bila menilik pada tahun 2022, kedua sektor tersebut menyumbang lebih dari 50% dari penerimaan pajak. Industri pengolahan pada tahun 2022 memberi sumbangan sebesar 28,7% dan sektor perdagangan memberi kontribusi 23,8% dari penerimaan pajak. Nah, tren untuk tahun 2023 maupun tahun 2024 tak akan berbeda jauh dengan tren penerimaan tahun 2022. Wahyu pun menjelaskan alasan masih moncernya penerimaan pajak pada sektor-sektor tersebut. Pertama, momentum pertumbuhan ekonomi pasca pandemi yang kemudian memicu permintaan dalam negeri karena meningkatnya daya beli masyarakat. Ini kemudian akan membuat roda pertumbuhan sektor perdagangan terus bergulir. Kedua, adanya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kendaraan listrik. Secara netto, Wahyu mengatakan ini akan memangkas penerimaan pajak khususnya PPN. Namun, ini akan berdampak pada kenaikan permintaan masyarakat akan kendaraan listrik dan nantinya akan melecut laju pertumbuhan industri manufaktur.
Baca Juga: Akses Data NIK Dikenakan Biaya, Pengamat Ingatkan Transparansi Penggunaan Anggaran Dengan demikian, secara agregat akan berdampak pada kenaikan penerimaan pajak lainnya, seperti pajak penghasilan (PPh) badan dan PPh 21. Namun, di tengah masih potensialnya kedua sektor tersebut, Wahyu mengingatkan sektor pertambangan mungkin mengalami penurunan sumbangan bagi penerimaan pajak. Sebab, ada penurunan harga komoditas yang akan berdampak pada kinerja korporasi di tanah air yang kegiatan usahanya terkait pertambangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi