KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 sampai di akhir tahun nanti. Salah satunya adalah pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Namun, pemerintah tidak mencantumkan industri manufaktur sebagai penerima insentif PPh Pasal 22 Impor dalam PMK tersebut. Padahal, sektor manufaktur masih tertekan beberapa jenis harga bahan baku yang naik akibat dampak dari perang Rusia-Ukraina yang saat ini masih berlanjut.
Sektor Manufaktur Tidak Dapat Insentif PPh Pasal 22 Impor, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 sampai di akhir tahun nanti. Salah satunya adalah pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Namun, pemerintah tidak mencantumkan industri manufaktur sebagai penerima insentif PPh Pasal 22 Impor dalam PMK tersebut. Padahal, sektor manufaktur masih tertekan beberapa jenis harga bahan baku yang naik akibat dampak dari perang Rusia-Ukraina yang saat ini masih berlanjut.