KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mengecualikan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor minyak dan gas (migas). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 yang mengubah lampiran dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu. Dalam lampiran Permendag tersebut, tidak dicantumkan penggunaan L/C dalam ekspor migas. Dasar kebijakan ini karena industri migas sudah menggunakan bank garansi alias standby letter of credit (SBLC). “Industri migas sudah tidak kena, dia sudah kena SBLC, ya sudah,” ujar Djoko, Rabu (3/10).
Sektor migas dikecualikan dalam penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mengecualikan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor minyak dan gas (migas). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 yang mengubah lampiran dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu. Dalam lampiran Permendag tersebut, tidak dicantumkan penggunaan L/C dalam ekspor migas. Dasar kebijakan ini karena industri migas sudah menggunakan bank garansi alias standby letter of credit (SBLC). “Industri migas sudah tidak kena, dia sudah kena SBLC, ya sudah,” ujar Djoko, Rabu (3/10).