KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah bersiap menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang penjualannya wajib melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah koordinasi Danantara. Kendati demikian, pemerintah memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) akan dikecualikan dari aturan anyar tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pengecualian untuk sektor migas ini akan berlaku secara permanen. Pertimbangan utamanya adalah karakteristik bisnis hulu migas yang mayoritas produksinya diserap oleh pasar domestik, serta sisa porsi ekspor yang telah terikat kontrak jangka panjang.
Sektor Migas Dikecualikan dari Aturan Tata Kelola Ekspor, Bahlil Jelaskan Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah bersiap menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang penjualannya wajib melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah koordinasi Danantara. Kendati demikian, pemerintah memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) akan dikecualikan dari aturan anyar tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pengecualian untuk sektor migas ini akan berlaku secara permanen. Pertimbangan utamanya adalah karakteristik bisnis hulu migas yang mayoritas produksinya diserap oleh pasar domestik, serta sisa porsi ekspor yang telah terikat kontrak jangka panjang.
TAG: