KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih melakukan evaluasi terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun dan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pasalnya, kedua insentif tersebut telah berakhir pada 30 September 2022, namun hingga saat ini masih belum diputuskan apakah pemberian insentif tersebut akan dilanjutkan atau dihapus. "Kami sih mencoba untuk evaluasi, saya ngak tahu hasil evaluasinya seperti apa. Jadi kami sampai saat ini melakukan evaluasi apakah continue atau discontinue," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat menjawab pertanyaan Kontan, Selasa (4/10).
Sektor Otomotif dan Real Estate Berhasil Pulih, Bagaimana Kelanjutan Insentif Pajak?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih melakukan evaluasi terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun dan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pasalnya, kedua insentif tersebut telah berakhir pada 30 September 2022, namun hingga saat ini masih belum diputuskan apakah pemberian insentif tersebut akan dilanjutkan atau dihapus. "Kami sih mencoba untuk evaluasi, saya ngak tahu hasil evaluasinya seperti apa. Jadi kami sampai saat ini melakukan evaluasi apakah continue atau discontinue," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat menjawab pertanyaan Kontan, Selasa (4/10).