KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis paket stimulus ekonomi khusus bagi industri padat karya untuk meminimalisir dampak dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Insentif yang digelontorkan untuk industri padat karya mencakup pajak penghasilan orang pribadi (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah hingga stimulus kredit investasi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menilai stimulus ini masih belum bisa membantu sektor padat karya dalam meminimalisir kebijakan kenaikan PPN 12%.
Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak, Ini Kata Apindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis paket stimulus ekonomi khusus bagi industri padat karya untuk meminimalisir dampak dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Insentif yang digelontorkan untuk industri padat karya mencakup pajak penghasilan orang pribadi (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah hingga stimulus kredit investasi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menilai stimulus ini masih belum bisa membantu sektor padat karya dalam meminimalisir kebijakan kenaikan PPN 12%.
TAG: