KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol pada periode Januari-Juni 2023 atau semester I-2023 berkontribusi positif terhadap penerimaan negara. Dalam Laporan Kemenkeu, realisasi penerimaan cukai minuman berkalkohol pada periode laporan telah mencapai Rp 3,4 triliun. Angka ini setara 39,5% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 8,67 triliun. Penerimaan cukai minuman beralkohol ini tumbuh 1,6% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kemenkeu menjelaskan, faktor utama dari pencapaian tersebut adalah adanya peningkatan produksi MMEA terutama di dalam negeri.
Sektor Pariwisata Bergairah, Setoran Cukai Minuman Beralkohol Capai Rp 3,4 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol pada periode Januari-Juni 2023 atau semester I-2023 berkontribusi positif terhadap penerimaan negara. Dalam Laporan Kemenkeu, realisasi penerimaan cukai minuman berkalkohol pada periode laporan telah mencapai Rp 3,4 triliun. Angka ini setara 39,5% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 8,67 triliun. Penerimaan cukai minuman beralkohol ini tumbuh 1,6% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kemenkeu menjelaskan, faktor utama dari pencapaian tersebut adalah adanya peningkatan produksi MMEA terutama di dalam negeri.