Sektor pariwisata, transportasi, dan horeka bakal diguyur insentif modal kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan insentif baru kepada sektor pariwisata, transportasi, serta hotel, restoran dan kafe (Horeka) di periode semester II-2021.

Airlangga bilang insentif tersebut kini tengah digodok oleh pemerintah. Tujuannya untuk membantu keuangan ketiga usaha tersebut, sebab merupakan sektor yang sangat terdampak pandemi virus corona.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan insentif tersebut diperlukan untuk keberlangsungan usaha pada sektor-sektor tersebut. Harapannya supaya tidak ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) dan tidak semakin memburuk kondisi dunia usaha di sektor tersebut.


“Pemerintah sudah menerima masukan dan sudah melakukan pembahasan langsung dengan para asosiasi usaha terkait, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” kata Susiwijono kepada Kontan.co.id, Senin (26/7).

Adapun Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pengusaha sudah mengajukan stimulus modal kerja untuk ketiga sektor tersebut. Bentuknya seperti dana hibah pariwisata yang seperti yang telah diberikan pada tahun lalu. Namun, bentuknya menjadi insentif bukan berasal dari hibah.

Baca Juga: Sri Mulyani kaji pemberian insentif PPh sebesar 5% untuk perusahaan multinasional

“Tujuannya untuk mendorong industri pariwisata, tapi belum tau mekanismenya persisnya seperti apa yang telah disetujui. Karena mereka (pengusaha) sudah dapat modal kerja, perbankan sekarang ketat tidak mau kasih,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, (26/7).

Hariyadi yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai insentif modal kerja tersebut dapat memberikan daya tahan kepada dunia usaha secara langsung untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona. Maklum, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat industri pariwisata sepi pengunjung.

Di sisi lain, Hariyadi meminta agar pemerintah juga memberikan stimulus dari sisi keuangan. Misalnya, mengundur jangka waktu insentif berupa restrukturisasi kredit dan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020.

“Perpanjangan POJK 48/2020 dari jatuh tempo-nya kan Maret 2022. Sebab, melihat situasi pengendalian pandemi saat ini masih chaos. Kalau tidak direlaksasi akan terjadi gagal bayar,” ujar Hariyadi.

Selan dengan itu, Apindo juga meminta subsidi bunga atas kredit modal kerja dilanjutkan hingga tahun depan. “Jadi secara waktu diperpanjang, dan bunganya juga harus lebih ringan. Sehingga sesuai dengan realita kemampuan,” kata Hariyadi.

Di sisi lain, untuk mendorong demand, Hariyadi mengatakan pemerintah juga perlu menyiapkan insentif untuk mensubsidi tiket pesawat dan sewa kamar hotel, sehingga harga lebih murah. Menurutnya, stimulus tersebut baik diberikan saat aktivitas masyarakat ke sektor pariwisata mulai direnggangkan.

Selanjutnya: Manfaat penundaan pembayaran pita cukai bagi perusahaan rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .