KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahu membahu membawa devisa hasil ekspor (DHE) kembali ke Indonesia. Dalam hal ini, BI dan pemerintah mengenakan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang DHE tersebut ke Indonesia. Meski sempat direlaksasi karena pandemi Covid-19, BI mengumumkan sanksi bagi eksportir yang tidak memarkir DHE sumber daya alam (SDA) maupun non SDA di perbankan dalam negeri, sudah berlaku lagi pada tahun 2022. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa sektor pertambangan dan sektor perkebunan paling mendominasi atau bandel yang tidak menempatkan DHE ke dalam negeri.
Sektor Pertambangan dan Perkebunan Mendominasi Pelanggar Devisa Hasil Ekspor (DHE)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahu membahu membawa devisa hasil ekspor (DHE) kembali ke Indonesia. Dalam hal ini, BI dan pemerintah mengenakan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang DHE tersebut ke Indonesia. Meski sempat direlaksasi karena pandemi Covid-19, BI mengumumkan sanksi bagi eksportir yang tidak memarkir DHE sumber daya alam (SDA) maupun non SDA di perbankan dalam negeri, sudah berlaku lagi pada tahun 2022. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa sektor pertambangan dan sektor perkebunan paling mendominasi atau bandel yang tidak menempatkan DHE ke dalam negeri.