KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Keputusan Menteri PUPR nomor 463/KPTS/M/2018 menurunkan porsi pembiayaan pada skema fasilitas likuiditas pembiayaan dan perumahan (FLPP). Sebelumnya pemerintah memberikan porsi mencapai 90%, dengan aturan tersebut saat ini pemerintah hanya memberikan porsi 75%. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban fiskal dan juga mendorong adanya penambahan target pembangunan rumah bersubsidi. Peraturan ini tidak akan berdampak terhadap permintaan dari rumah hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) karena tidak berkaitan langsung. Eddy Ganefo, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyampaikan bahwa aturan tersebut mengatur perubahan porsi antara pemerintah dengan bank pelaksana. Tidak ada persoalan yang berkaitan langsung dengan konsumen, beda bila ada perubahan tingkat suku bunga dan lainnya.
Sektor properti tak terpengaruh penurunan FLPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Keputusan Menteri PUPR nomor 463/KPTS/M/2018 menurunkan porsi pembiayaan pada skema fasilitas likuiditas pembiayaan dan perumahan (FLPP). Sebelumnya pemerintah memberikan porsi mencapai 90%, dengan aturan tersebut saat ini pemerintah hanya memberikan porsi 75%. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban fiskal dan juga mendorong adanya penambahan target pembangunan rumah bersubsidi. Peraturan ini tidak akan berdampak terhadap permintaan dari rumah hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) karena tidak berkaitan langsung. Eddy Ganefo, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyampaikan bahwa aturan tersebut mengatur perubahan porsi antara pemerintah dengan bank pelaksana. Tidak ada persoalan yang berkaitan langsung dengan konsumen, beda bila ada perubahan tingkat suku bunga dan lainnya.