KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyusul meningkatnya kasus positif Covid-19 di ibukota. Bisnis non-esensial, aktivitas di tempat ibadah, serta pusat hiburan tidak diizinkan untuk dibuka, sementara restoran hanya diperbolehkan untuk melayani take away. Kebijakan ini sebenarnya sama dengan PSBB pertama yang diterapkan di Jakarta pada bulan Maret 2020 kemarin. Kepala Riset Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hariyanto Wijaya mengatakan, satu-satunya perbedaan PSBB ini adalah hotel akan diizinkan untuk dibuka, bersama dengan 11 bisnis vital lainnya yang masih dapat beroperasi dengan kapasitas minimum. Kesebelas sektor tersebut adalah keuangan, kesehatan, bahan makanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, hotel, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas umum, serta kebutuhan sehari-hari. Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai, sektor yang paling terpukul (dalam segi pendapatan) ketika ibukota kembali menerapkan PSBB Jakarta antara lain adalah bank, pengecer (ritel), jalan tol, dan otomotif.
Sektor ritel jadi salah satu yang paling tertekan saat PSBB diberlakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyusul meningkatnya kasus positif Covid-19 di ibukota. Bisnis non-esensial, aktivitas di tempat ibadah, serta pusat hiburan tidak diizinkan untuk dibuka, sementara restoran hanya diperbolehkan untuk melayani take away. Kebijakan ini sebenarnya sama dengan PSBB pertama yang diterapkan di Jakarta pada bulan Maret 2020 kemarin. Kepala Riset Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hariyanto Wijaya mengatakan, satu-satunya perbedaan PSBB ini adalah hotel akan diizinkan untuk dibuka, bersama dengan 11 bisnis vital lainnya yang masih dapat beroperasi dengan kapasitas minimum. Kesebelas sektor tersebut adalah keuangan, kesehatan, bahan makanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, hotel, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas umum, serta kebutuhan sehari-hari. Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai, sektor yang paling terpukul (dalam segi pendapatan) ketika ibukota kembali menerapkan PSBB Jakarta antara lain adalah bank, pengecer (ritel), jalan tol, dan otomotif.