Sektor-sektor ini ketiban untung dari omnibus law UU cipta kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dalam sidang paripurna yang dilaksanakan pada Senin (5/10). Riset CLSA Sekuritas Indonesia memaparkan ada sejumlah sektor yang diuntungkan dari adanya UU Cipta Kerja.

Sektor perbankan menjadi salah satu sektor yang memperoleh keuntungan dari disahkannya Omnibus Law. Dari sisi ketenagakerjaan, perbankan mendapat keringanan biaya operasional salah satunya dari segi upah pegawai. Pasalnya, perbankan memang membutuhkan banyak tenaga kerja untuk cabang-cabang yang mereka miliki.

Secara tidak langsung, potensi pertumbuhan ekonomi dari adanya penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI) yang lebih tinggi juga akan menguntungkan perbankan, baik dari sisi penyaluran pinjaman ataupun simpanan.


Selanjutnya, UU Cipta Kerja juga jadi angin segar untuk emiten-emiten dari sektor properti. Hal ini sejalan dengan adanya relaksasi kepemilikan oleh asing atas properti high-rise atau apartemen. Adapun perusahaan yang kena dampak positif yakni PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) dan PT Intiland Development Tbk (DILD).

Baca Juga: Ekonom nilai UU Cipta Kerja sesuai dengan harapan pengusaha

Adanya pajak yang lebih rendah untuk menjalankan bisnis mal juga menguntungkan saham PWON, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dan PT Metropolitan Land Tbk (MTLA). "Perubahan peraturan terkait tenaga kerja juga menguntungkan pengembang industri properti, sebagai contoh DMAS, SSIA, dan BEST," ungkap riset CLSA, Selasa (6/10).

Sektor lain yang mendulang keuntungan juga ada sektor industri dasar. Dalam jangka menengah sektor ini berpotensi tumbuh dengan adanya kucuran modal asing yang masuk.

Baca Juga: Omnibus law diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi, simak rekomendasi sahamnya

Pemangkasan gaji pegawai juga menguntungkan perusahaan rokok. Di lain sisi, peraturan ini juga bisa memberikan dampak negatif untuk perusahaan rokok karena potensi persaingan dari sisi FDI yang semakin ketat.

Sektor-sektor lain yang sedikit kecipratan dampak positif dari UU Cipta Kerja meliputi sektor agrobisnis, ritel, otomotif, farmasi, rumah sakit, dan telekomunikasi. Sektor perkebunan juga kena dampak positif pada sisi reformasi ketenagakerjaan. Sementara dari sisi FDI tidak memberikan dampak apapun.

Baca Juga: Pengesahan omnibus law cipta kerja berpotensi menekan IHSG pada Rabu (7/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati