JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Pembangunan infrastruktur sektor sosial menjadi sektor yang direncanakan akan dimasukkan dalam kerja sama pemerintah swasta (KPS) tersebut. Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah Swasta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Bastary Pandji Indra mengatakan pembangunan sektor sosial untuk dimasukkan dalam bentuk KPS menjadi permintaan pemerintah daerah. Pasalnya, kebutuhan pada sektor sosial kian meningkat. Bagaimanapun, sekolah, rumah sakit, museum, taman kota bahkan penjara membutuhkan swasta untuk peningkatan pembangunan. "Mereka tidak bisa lakukan itu tanpa ada kerja sama dengan swasta," ujar Bastary, Rabu (14/5).
Sektor Sosial diperhitungkan ikut masuk KPS
JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Pembangunan infrastruktur sektor sosial menjadi sektor yang direncanakan akan dimasukkan dalam kerja sama pemerintah swasta (KPS) tersebut. Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah Swasta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Bastary Pandji Indra mengatakan pembangunan sektor sosial untuk dimasukkan dalam bentuk KPS menjadi permintaan pemerintah daerah. Pasalnya, kebutuhan pada sektor sosial kian meningkat. Bagaimanapun, sekolah, rumah sakit, museum, taman kota bahkan penjara membutuhkan swasta untuk peningkatan pembangunan. "Mereka tidak bisa lakukan itu tanpa ada kerja sama dengan swasta," ujar Bastary, Rabu (14/5).