JAKARTA. Penurunan harga gas yang akan berlaku efektif 1 Januari 2016 bisa dinikmati tidak hanya oleh perusahaan setrum PT PLN (Persero) dan BUMN, tetapi juga oleh sektor swasta. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, ada empat kriteria industri yang bisa mendapat gas murah. Pertama, gas murah berlaku untuk pabrik pupuk, industri petrokimia, dan industri yang membuat nilai tambah gas besar. Kedua, gas murah juga untuk industri strategis. “Ketiga, adalah industri yang menggunakan gas sebagai proses produksi. Dan terakhir adalah industri manufaktur yang mempekerjakan banyak sekali karyawan,” kata Wiratmaja, di Jakarta, Kamis (8/10). Wiratmaja menerangkan, gas di hulu yang harganya US$ 6-8 per MMBTU akan diturunkan US$ 0-1 per MMBTU (0-16,7%), menjadi minimal US$ 6 per MMBTU. Sedangkan gas di hulu yang harganya di atas US$ 8 per MMBTU, akan diturunkan sebesar US$ 1-2 per MMBTU (12,5-25%), menjadi minimal US$ 6 per MMBTU.
Sektor swasta juga bisa nikmati gas murah
JAKARTA. Penurunan harga gas yang akan berlaku efektif 1 Januari 2016 bisa dinikmati tidak hanya oleh perusahaan setrum PT PLN (Persero) dan BUMN, tetapi juga oleh sektor swasta. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, ada empat kriteria industri yang bisa mendapat gas murah. Pertama, gas murah berlaku untuk pabrik pupuk, industri petrokimia, dan industri yang membuat nilai tambah gas besar. Kedua, gas murah juga untuk industri strategis. “Ketiga, adalah industri yang menggunakan gas sebagai proses produksi. Dan terakhir adalah industri manufaktur yang mempekerjakan banyak sekali karyawan,” kata Wiratmaja, di Jakarta, Kamis (8/10). Wiratmaja menerangkan, gas di hulu yang harganya US$ 6-8 per MMBTU akan diturunkan US$ 0-1 per MMBTU (0-16,7%), menjadi minimal US$ 6 per MMBTU. Sedangkan gas di hulu yang harganya di atas US$ 8 per MMBTU, akan diturunkan sebesar US$ 1-2 per MMBTU (12,5-25%), menjadi minimal US$ 6 per MMBTU.