KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keran investasi asing di sektor telekomunikasi kini terbuka lebar sejalan dengan dihapuskannya sektor ini dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang dikeluarkan pada 2 Februari 2021. Beleid ini merupakan instrumen pelaksanaan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan dikeluarkannya sektor telekomunikasi dari DNI, maka para investor asing dapat melakukan penyertaan langsung alias foreign direct investor (FDI) ke sektor ini. Bahkan, dalam beleid terbaru ini banyak sektor usaha di bidang telekomunikasi yang tadinya ada pembatasan kepemilikan asing menjadi terbuka, salah satunya adalah sektor menara telekomunikasi. Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony menilai, sektor menara telekomunikasi memang menarik untuk menjadi lahan investasi. Mengingat, layanan telekomunikasi telah menjadi kebutuhan masyarakat saat ini sehingga prospek bisnis ini ke depannya tergolong cerah.
Bertambahnya pengguna internet dan tingginya permintaan data di Indonesia serta adanya pengembangan jaringan ke 5G juga menjadikan bisnis ini semakin dibutuhkan. Menurut Chris, sektor menara tidak terlepas dari perkembangan teknologi ini.