Sektor UKM seret insentif



Pemberlakuan pajak berdasar omset untuk sektor usaha kecil menengah harus disertai insentif khusus. Terlebih setelah kenaikan bahan bakar minyak (BBM), seharusnya sektor ini makin dilindung pemerintah. Pengamat Ekonomi Aviliani pun menyebut insentif  dapat diberikan berupa kebijakan yaitu jika ada perusahaan UKM yang memiliki laporan keuangan, maka pembayaran pajaknya disesuaikan dengan perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 bukan lagi PPh berdasarkan omset.

Selama ini, banyak pengusaha UKM yang tidak memiliki laporan keuangan. Tak heran jika akhirnya pemerintah membuat aturan penetapan PPh berdasarkan omset. Padahal jika menggunakan PPh pasal 23, pengusaha dapat membayar pajak lebih kecil mengingat pemotongan dilakukan berdasarkan laba yang didapat.

Apalagi dengan memiliki laporan keuangan, sektor UMK berkesempatan menjadi sektor formal dan mendapatkan kredit perbankan. "Pemerintah juga harus melakukan pendampingan kepada pengusaha untuk pembuatan laporan keuangan," katanya di Jakarta, Selasa (2/7).


Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno meminta pemerintah memberantas pungutan liar yang sering menimpa pedagang kecil maupun UKM. Langkah ini harus dilakukan pemerintah sebagai konsekuensi dari pemberlakuan pajak UKM.

Menurut Hendrawan sudah menjadi rahasia umum jika pedagang kecil kerap menjadi korban pungli dari preman maupun oknum aparat negara. "Jika upaya pemberantasan pungutan liar tidak dilakukan, pemberlakuan pajak UKM justru akan menimbulkan kesulitan yang berlipat bagi banyak pelaku UKM," jelasnya Hendrawan.

Lebih lanjut, Hendrawan bilang bahwa secara substansi, langkah pemerintah menerapkan pajak UKM sudah bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari