KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan kemungkinan memperpanjang relaksasi aturan restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK 11 tahun 2020. Aturan tersebut bisa diperpanjang paling lama satu tahun lagi. Relaksasi restrukturisasi kredit tersebut akan berakhir pada Maret 2020. Dengan relaksasi tersebut, bank tidak perlu melakukan pencadangan karena kredit yang direstrukturisasi lewat beragam skema seperti penundaan cicilan pokok dan bunga, penurunan bunga, dan lain-lain langsung dikategorikan lancar. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan POJK 11 tersebut akan diputuskan setelah melihat perkembangan dari sektor usaha. Jika sektor usaha yang sudah melakukan restrukturisasi kredit belum bisa pulih sepenuhnya meski telah diberikan stimulus oleh pemerintah termasuk dengan penjaminan modal kerja maka relaksasi itu perlu diperpanjang sampai sektor usaha tersebut benar-benar pulih.
Sektor usaha belum pulih, OJK berencana perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan kemungkinan memperpanjang relaksasi aturan restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK 11 tahun 2020. Aturan tersebut bisa diperpanjang paling lama satu tahun lagi. Relaksasi restrukturisasi kredit tersebut akan berakhir pada Maret 2020. Dengan relaksasi tersebut, bank tidak perlu melakukan pencadangan karena kredit yang direstrukturisasi lewat beragam skema seperti penundaan cicilan pokok dan bunga, penurunan bunga, dan lain-lain langsung dikategorikan lancar. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan POJK 11 tersebut akan diputuskan setelah melihat perkembangan dari sektor usaha. Jika sektor usaha yang sudah melakukan restrukturisasi kredit belum bisa pulih sepenuhnya meski telah diberikan stimulus oleh pemerintah termasuk dengan penjaminan modal kerja maka relaksasi itu perlu diperpanjang sampai sektor usaha tersebut benar-benar pulih.