KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan aturan baru Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2020.mengenai perincian bidang usaha yang bisa mendapatkan
tax holiday. Sebelumnya, ketentuan kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai industri pionir dan bisa mengajukan
tax holiday telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 130/PMK.010/2020 pasal 3 ayat 2. Dalam PMK tersebut, ada 18 kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai industri pionir dan bisa mengajukan permohonan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atas penghasilan yang diterima tersebut.
Kemudian, Klasifkasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari 18 kegiatan usaha tersebut diatur dalam peraturan lama, yaitu Peraturan BKPM Nomor 8/2019 yang mencantumkan hanya 174 KBLI.
Baca Juga: BKPM sebut pengumuman EoDB 2021 diundur karena kasus fraud Nah, di peraturan BKPM teranyar ini menyebutkan ada 185 KBLI yang bisa untuk mengajukan permohonan
tax holiday kepada pemerintah. Beberapa KBLI tambahan yang bisa mengajukan relaksasi tersebut adalah industri setra stapel poliaklirik, industri yang menghasilkan polyethilena film, dan industri yang menghasilkan aspal. Ketiga KBLI ini berasal dari bidang usaha industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Kemudian, tambahan KBLI juga ada di bidang usaha industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya. Yaitu adalah industri kertas budaya yang terintegrasi dengan industri yang menghasilkan pulp, Industri kertas lainnya, juga Industri kertas dan papan kertas bergelombang yang terintegrasi dengan industri yang menghasilkan pulp. Kemudian, ada juga KBLI Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton yang terintegrasi dengan industri yang menghasilkan pulp, Industri kertas tissue, serta industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya yang terintegrasi dengan industri yang menghasilkan pulp.
Lebih lanjut, ada perubahan di bidang usaha Infrastruktur ekonomi. Kini, yang bisa mengajukan tax holiday merupakan KBLI jenis usaha pembangunan jalan tol, pembangunan pelabuhan, dan angkutan jalan rel jarak jauh untuk penumpang. Dalam beleid sebelumnya, KBLI yang bisa mengajukan tax holiday bergerak di pembanguna jalan tol dan pembangunan pelabuhan yang memiliki IRR rendah. Sementara di angkutan jalan rel jarak jauh untuk penumpang, dulu wajib yang terintegrasi dengan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat