JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) memang masih belum membeberkan nama-nama perusahaan sekuritas yang diduga melakukan short sell. Namun beberapa perusahaan sekuritas sudah membantah kemungkinan keterlibatannya dalam aksi
short sell.Tim penyelidik Bapepam LK saat ini memang masih menelusuri 16 perusahaan sekuritas yang mereka duga melakukan
short sell. Dari 16 perusahaan sekuritas tersebut, delapan di antaranya sekuritas asing.Sisanya adalah sekuritas lokal. Satu di antaranya adalah sekuritas yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Belum-belum, beberapa sekuritas asing dengan tegas membantah kabar tersebut. "Kabar transaksi
short sell yang dilakukan oleh JP Morgan 100% tidak benar," tandas Ray Bashford, Kepala Pemasaran dan Komunikasi JPMorgan wilayah Asia Pasifik, kemarin. Presiden Direktur PT Merrill Lynch Indonesia, Lily Widjaja juga langsung membantah kalau perusahaannya melakukan
short sell dalam transaksi saham. "Saya yakin kalau sekuritas saya tidak melakukan
short sell. Saya juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari Bapepam-LK yang ditujukan khusus kepada Merrill Lynch langsung," tandas Lily. Tidak sediakan short sell Senada, Mirza Adityaswara, Direktur Credit Suisse Securities Indonesia pun angkat bicara menolak tudingan sekuritasnya melakukan transaksi
short sell. "Setahu saya sulit sekali melakukan
short sell di bursa Indonesia, karena pinjam-meminjam saham sangat sulit dilakukan," katanya. Bantahan serupa juga meluncur dari manajemen PT Trimegah Securities Tbk. "Tidak benar Trimegah melakukan
short sell," tukas Avi Yasa Dwipayana, Direktur Utama PT Trimegah Securities Tbk. Ia pun membantah kabar bahwa Bapepam-telah memanggil manajemen Trimegah, maupun nasabah yang dianggap terlibat melakukan aksi
short sell ini. "
Enggak benar itu," kata Avi. Bahana Sekuritas juga membantah kalau mereka terlibat
short sell. Bahkan menurut Ito Suwito, Direktur PT Bahana Sekuritas, pada 6 Oktober 2008, perusahaan plat merah ini justru membukukan pembelian bersih
(net buy). Sebagai catatan, Bapepam-LK antara lain menduga aksi-aksi
short sell sejumlah sekuritas terjadi pada perdagangan 6 Oktober 2008. Gara-gara aksi
short sell ini, indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) anjlok hingga lebih dari 9%.
Dua sekuritas lain, yaitu Sucorinvest Central Gani dan OSK Nusadana Securities Indonesia malah menegaskan tidak menyediakan fasilitas
short sell bagi investornya. Sejauh ini, Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah mengaku belum bisa mengungkapkan sekuritas yang dicurigai melakukan
short sell. Bahkan, "Soal indikasi pemeriksaan, saya belum tahu apa benar ada indikasi melakukan
short sell, jadi saya tidak bisa komentar lebih lanjut," kata Erry mengelak. Senada dengan Erry, Justitia Tripurwasani, Direktur Pemeriksaan BEI juga enggan bicara lebih banyak mengenai sanksi yang bisa diberikan jika terbukti ada perusahaan yang terbukti bersalah. "Soal ketentuan sanksi belum bisa kami jawab, karena memang prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie