JAKARTA. Bank pembayar (payment bank) mengklaim, siap memenuhi batas waktu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan pemisahan rekening investor dan perusahaan efek. Total, ada 362.000 rekening investor yang terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tenggat tersebut 14 hari kerja sejak awal Februari. Maya Tobing, Kepala Financial Services Bank BNI mengatakan, perbankan mampu memenuhi tenggat, bila perusahaan efek menyampaikan data nasabah lengkap. "Standard operating procedure (SOP) kami, maksimal 2 hari rekening dipisahkan. Waktu tersebut untuk verifikasi data dan dana nasabah dan tanda tangan basah investor," ujarnya, Ahad (12/2).
Sekuritas dan bank kebut pemisahan rekening
JAKARTA. Bank pembayar (payment bank) mengklaim, siap memenuhi batas waktu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan pemisahan rekening investor dan perusahaan efek. Total, ada 362.000 rekening investor yang terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tenggat tersebut 14 hari kerja sejak awal Februari. Maya Tobing, Kepala Financial Services Bank BNI mengatakan, perbankan mampu memenuhi tenggat, bila perusahaan efek menyampaikan data nasabah lengkap. "Standard operating procedure (SOP) kami, maksimal 2 hari rekening dipisahkan. Waktu tersebut untuk verifikasi data dan dana nasabah dan tanda tangan basah investor," ujarnya, Ahad (12/2).