Sekuritas Pelaku Naked Short Selling Didenda Ratusan Miliar Rupiah



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Regulator keuangan Korea Selatan mengenakan denda pada dua anak grup Credit Suisse AG. Ini karena mereka pelanggaran short-selling saham. 

Financial Services Commission (FSC) seperti dikutip Reuters memutuskan mengenakan denda pada UBS AG dan Credit Suisse Singapore Ltd masing-masing sebesar 16,9 miliar won setara dengan Rp 202,8 miliar dan 10,2 miliar won setara Rp 122,4 miliar. Denda ini menjadi terbesar yang telah ada di Korea Selatan. 

Credit Suisse AG melakukan perdagangan naked short-selling senilai 60,3 miliar won dari 7 April 2021 hingga 9 Juni 2022. Dan Credit Suisse Singapore Ltd. melakukan perdagangan serupa senilai 35,3 miliar won dari 29 November 2021 hingga 9 Juni 2022. 


Baca Juga: Investasi Korea Selatan di Indonesia Capai Rp 200 Triliun, Banyak di Sektor Hilir

UBS yang mengambil alih Credit Suisse tahun lalu, tidak segera menanggapi permintaan komentar. Praktek penjualan saham secara telanjang (naked short-selling)  adalah sebuah proses dimana seorang investor menjual saham tanpa terlebih dahulu meminjamnya atau menentukan saham tersebut dapat dipinjam. Praktek ini dilarang oleh Undang-Undang Pasar Modal di Korea Selatan.

Bulan lalu, Korea Selatan memutuskan untuk memperpanjang larangan short-selling saham di seluruh pasar hingga kuartal I tahun 2025, untuk mengembangkan sistem guna mengendalikan praktik perdagangan gelap.

Editor: Avanty Nurdiana