JAKARTA. Beberapa perusahaan sekuritas siap menjalankan peraturan baru dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait pemenuhan kebutuhan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Peraturan yang mulai berlaku sejak hari ini (1/2) mewajibkan perusahaan sekuritas memiliki jaminan 25% atas total emisi yang ditangani. Selama ini, penjaminan ini belum diatur oleh regulator.Sebelumnya, menurut pengakuan Lily Widjaja, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), masih banyak perusahaan efek yang bingung dengan kepastian angka penjaminan tersebut. Namun, Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, telah mengirimkan surat edaran ke perusahaan efek terkait ketentuan tersebut. Saat ini, menurut dia, beberapa perusahaan mencoba memperkuat penjaminan mereka dengan kredit bank, penambahan setor modal, pinjaman subordinasi, sampai mengubah portofolio. "Saya rasa cukup wajar nilainya," kata Presiden Direktur PT Panin Sekuritas Hendrata Sadeli, pada KONTAN. Menurut dia, perusahaan akan menggunakan bank garansi dan penambahan setor modal dari dana perusahaan untuk memenuhi kebutuhan penjaminan tersebut. Sementara, NISP Sekuritas juga mengaku siap menjalankan peraturan tersebut sejak awal.Lily menambahkan, selama ini perusahaan efek keberatan jika jaminan yang diperlukan mencapai 100%. Meski begitu, sekuritas setuju penjaminan tersebut diatur oleh regulator.Paul Andi Aulia, Presiden Direktur PT Profindo International Securities menilai, jaminan kredit sebesar 25% merupakan hal wajar dan cukup ideal. Menurut dia, perusahaan efek memang memerlukan penjaminan tersebut jika ingin melakukan penjaminan emisi atau underwriting. "Ibarat kredit pemilikan rumah (KPR), jaminan dijadikan pegangan dalam menilai bonafide tidaknya perusahaan efek tersebut," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sekuritas siap sisihkan jaminan 25% nilai emisi
JAKARTA. Beberapa perusahaan sekuritas siap menjalankan peraturan baru dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait pemenuhan kebutuhan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Peraturan yang mulai berlaku sejak hari ini (1/2) mewajibkan perusahaan sekuritas memiliki jaminan 25% atas total emisi yang ditangani. Selama ini, penjaminan ini belum diatur oleh regulator.Sebelumnya, menurut pengakuan Lily Widjaja, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), masih banyak perusahaan efek yang bingung dengan kepastian angka penjaminan tersebut. Namun, Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, telah mengirimkan surat edaran ke perusahaan efek terkait ketentuan tersebut. Saat ini, menurut dia, beberapa perusahaan mencoba memperkuat penjaminan mereka dengan kredit bank, penambahan setor modal, pinjaman subordinasi, sampai mengubah portofolio. "Saya rasa cukup wajar nilainya," kata Presiden Direktur PT Panin Sekuritas Hendrata Sadeli, pada KONTAN. Menurut dia, perusahaan akan menggunakan bank garansi dan penambahan setor modal dari dana perusahaan untuk memenuhi kebutuhan penjaminan tersebut. Sementara, NISP Sekuritas juga mengaku siap menjalankan peraturan tersebut sejak awal.Lily menambahkan, selama ini perusahaan efek keberatan jika jaminan yang diperlukan mencapai 100%. Meski begitu, sekuritas setuju penjaminan tersebut diatur oleh regulator.Paul Andi Aulia, Presiden Direktur PT Profindo International Securities menilai, jaminan kredit sebesar 25% merupakan hal wajar dan cukup ideal. Menurut dia, perusahaan efek memang memerlukan penjaminan tersebut jika ingin melakukan penjaminan emisi atau underwriting. "Ibarat kredit pemilikan rumah (KPR), jaminan dijadikan pegangan dalam menilai bonafide tidaknya perusahaan efek tersebut," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News