Sekuritas wajib bayar fee ke P3II



JAKARTA. Program perlindungan nasabah pasar modal bakal berimbas terhadap perusahaan sekuritas. Maklum, program itu mengharuskan perusahaan sekuritas membayar fee. Padahal, selama ini, perusahaan perantara pedagang efek (PPE) sudah membayar berbagai fee dalam menjalankan bisnisnya. 

Sesuai Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor 75/2012 tentang Dana Perlindungan Pemodal (DPP), salah satu sumber pendanaan pelaksana DPP yakni PT Penyelenggara Program Penjaminan Investor Indonesia  (P3II) berasal dari iuran keanggotaan para anggota bursa (AB) atau PPE yang mengadministrasikan rekening efek nasabah. Dana iuran terdiri dari dua macam, yakni iuran keanggotaan awal dan tahunan.

Iuran keanggotaan awal besarnya Rp 100 juta per perusahaan. Sedangkan iuran keanggotaan tahunan sebesar 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya yang tercatat di perusahaan.


"Memang banyak AB yang keberatan dengan iuran itu, tapi kalau tidak ada fee, bagaimana penjaminan bisa berjalan," ujar Yunita Linda Sari, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK, Jumat (28/12).

Sebelumnya, Lily Widjaja, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), berujar AB keberatan membayar iuran ke P3II karena sudah terbebani dengan berbagai fee. Salah satunya, fee untuk transaksi sebesar 0,03%. Penambahan fee bakal membebani operasional PPE, yang pada akhirnya semakin memberatkan nasabah.

Untunglah, Bapepam-LK memahami hal itu. Dari beleid ini, regulator memberi keringanan bagi perusahaan karena pembayaran iuran awal dan tahunan pada 2014-2015 menjadi tanggungan self regulatory organization (SRO).

KSEI mencatat hingga  26 Desember 2012 terdapat 281.438 investor beridentitas tunggal dan memiliki sub rekening efek (SRE). Pada periode sama, total aset saham sebesar Rp 2.500,32 triliun. Hitung punya hitung,  aset saham itu akan menghasilkan total iuran ke KPEI sekitar Rp 25 miliar per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: