JAKARTA. Program perlindungan nasabah pasar modal bakal berimbas terhadap perusahaan sekuritas. Maklum, program itu mengharuskan perusahaan sekuritas membayar fee. Padahal, selama ini, perusahaan perantara pedagang efek (PPE) sudah membayar berbagai fee dalam menjalankan bisnisnya. Sesuai Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor 75/2012 tentang Dana Perlindungan Pemodal (DPP), salah satu sumber pendanaan pelaksana DPP yakni PT Penyelenggara Program Penjaminan Investor Indonesia (P3II) berasal dari iuran keanggotaan para anggota bursa (AB) atau PPE yang mengadministrasikan rekening efek nasabah. Dana iuran terdiri dari dua macam, yakni iuran keanggotaan awal dan tahunan. Iuran keanggotaan awal besarnya Rp 100 juta per perusahaan. Sedangkan iuran keanggotaan tahunan sebesar 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya yang tercatat di perusahaan.
Sekuritas wajib bayar fee ke P3II
JAKARTA. Program perlindungan nasabah pasar modal bakal berimbas terhadap perusahaan sekuritas. Maklum, program itu mengharuskan perusahaan sekuritas membayar fee. Padahal, selama ini, perusahaan perantara pedagang efek (PPE) sudah membayar berbagai fee dalam menjalankan bisnisnya. Sesuai Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor 75/2012 tentang Dana Perlindungan Pemodal (DPP), salah satu sumber pendanaan pelaksana DPP yakni PT Penyelenggara Program Penjaminan Investor Indonesia (P3II) berasal dari iuran keanggotaan para anggota bursa (AB) atau PPE yang mengadministrasikan rekening efek nasabah. Dana iuran terdiri dari dua macam, yakni iuran keanggotaan awal dan tahunan. Iuran keanggotaan awal besarnya Rp 100 juta per perusahaan. Sedangkan iuran keanggotaan tahunan sebesar 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya yang tercatat di perusahaan.