Sekuritisasi aset, SMF tunggu restu OJK



YOGYAKARTA. Rencana PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF melakukan sekuritisasi aset perbankan pada tahun ini sepertinya bakal segera terealisasi. Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto mengatakan, proses sekuritisasi aset perbankan senilai Rp 1,5 triliun sedang dalam proses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Perkiraan kami, pekan depan sudah ada kepastian soal penerbitan, karena tinggal menunggu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkapnya, Jumat malam (31/10).

Sayang, Raharjo belum bersedia mengungkapkan perbankan yang asetnya akan disekuritisasi. "Yang jelas bank besar yang termasuk Buku Empat," imbuhnya.


Raharjo mengklaim, apabila sekuritisasi ini terwujud, maka akan menjadi sekuritisasi dengan nilai terbesar di Indonesia. Tahun lalu, nilai sekuritisasi yang berhasil dilakukan perusahaan pembiayaan sekunder pelat merah ini sejumlah Rp 1 triliun.

SMF berupaya memuluskan rencana sekuritisasi aset tersebut demi mengejar target aliran dana akumulatif hingga akhir tahun ini yang mencapai Rp 16,5 triliun.

Adapun, hingga akhir September 2014, jumlah akumulasi aliran dana SMF telah mencapai Rp 13,83 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar 34,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Rincian penyaluran dana tersebut berupa penyaluran pinjaman senilai Rp 9,87 triliun, dan sekuritisasi sejumlah Rp 3,96 triliun.

Dengan pencapaian itu, total aset perusahaan pembiayaan pelat merah ini pun tumbuh 15,15% menjadi Rp 8,07 triliun per September 2014. Sementara total ekuitas pada periode yang sama naik 6,06% menjadi Rp 2,92 triliun.

Raharjo bilang, saat ini, tingginya tingkat suku bunga menjadi salah satu tantangan pencapaian target perusahaan. Meski demikian, ia berharap perusahaan masih bisa mencapai target akumulasi aliran dana tahun ini. Diharapkan target tersebut bisa terpenuhi dari rencana sekuritisasi aset senilai Rp 1,5 triliun di sisa tahun ini, dan sisanya dari penyaluran pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan