Sel bagi Samadikun buron BLBI sudah disiapkan



Jakarta. Diam-diam ternyata Jaksa Agung HM Prasetyo telah menyiapkan ruang tahanan untuk buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang ditangkap pada Kamis (14/4/2016) di China. Namun Prasetyo masih enggan membeberkan dimana lapas yang nantinya akan dihuni oleh Samadikun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

‎"Sementara ini fokus dulu ke proses pemulangan. Ada beberapa pilihan lapas khusus narapidana korupsi yang bisa digunakan. Lapas ini bukan hanya untuk dia (Samadikun) tapi koruptor lainnya," tutur Prasetyo, Selasa (19/4/2016) di Kejagung.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp 169 miliar.


Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.

"Lapas terbuka lebar bagi mereka para koruptor," kata Prasetyo.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto