Selain Andianto, dua orang juga ditangkap polisi



BANDUNG. Selain Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi, polisi juga menangkap dua tersangka lain karena terlibat kasus yang sama.

Andianto dan dua orang tersangka lainnya disebut terlibat dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp 3,2 triliun dalam Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. "Ada tiga orang yang kita tangkap," kata Kepala bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul, Selasa (24/6/2014).

Menurut Martinus, penangkapan dilakukan sejak Minggu (22/6/2014). Sementara itu, penangkapan Andianto dilakukan pada Senin kemarin. Namun, Martinus belum menerangkan identitas kedua tersangka lainnya.


Andianto ditangkap atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana melalui koperasi yang dibangunnya sejak tahun 2008 itu. Modus yang dilakukan adalah dengan menghimpun penyertaan modal dari mitra sejak 2008 hingga 2014 dan menghasilkan uang sekitar Rp 3,2 triliun.

Sebelumnya, pihak PT CPGT menegaskan, koperasi tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan perseroan Cipaganti. "Memang benar ditangkap, tapi untuk urusan koperasi. Penangkapan bukan terkait perseroan," kata Sekretaris Perusahaan Cipaganti Toto Moeljono.

"Saya tegaskan koperasi itu tidak ada kaitannya dengan perseroan. Berbeda institusi sama sekali. Kebetulan Dirut kami adalah salah satu pengurus koperasi itu. Kalau tanya koperasi, kami di perseroan sama sekali tidak tahu," sambung Toto. (Rio Kuswandi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa