KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan fiskal dalam rangka percepatan pensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dan pengembangan energi terbarukan dalam rangka transisi energi. Dukungan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Adapun sumber pendanaan transisi energi tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya yang sah. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pembiayaan pensiunan dini PLTU batubara bisa menggunakan instrumen lainnya, selain APBN.
Selain APBN, Suntik Mati PLTU Batubara Bisa Pakai Instrumen Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan fiskal dalam rangka percepatan pensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dan pengembangan energi terbarukan dalam rangka transisi energi. Dukungan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Adapun sumber pendanaan transisi energi tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya yang sah. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pembiayaan pensiunan dini PLTU batubara bisa menggunakan instrumen lainnya, selain APBN.