Selain APBN, Suntik Mati PLTU Batubara Bisa Pakai Instrumen Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan fiskal dalam rangka percepatan pensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dan pengembangan energi terbarukan dalam rangka transisi energi.

Dukungan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Adapun sumber pendanaan transisi energi tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya yang sah.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pembiayaan pensiunan dini PLTU batubara bisa menggunakan instrumen lainnya, selain APBN.


Misalnya saja melalui skema debt swap for coal retirement, yaitu menukar pembayaran utang dengan penutupan PLTU batubara. Selain itu, cara lainnya adalah dengan debt cancellation yang bisa didorong ke negara maju G-7 sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk melakukan transisi energi secara cepat.

Baca Juga: Suntik Mati PLTU, Pemerintah Diminta Tak Ambil Utang Baru

"Jika bentuk pendanaan adalah pinjaman (consesional loan), pemerintah diminta memperhatikan faktor kenaikan tingkat suku bunga global, dan syarat-syarat yang akan dibebankan ke Indonesia sehingga tidak memberatkan dalam jangka panjang," ujar Bhima dalam keterangan resminya, Minggu (22/10).

Selain itu, pemerintah perlu selektif dan mempertimbangkan secara matang bentuk kerja sama pendanaan agar tidak terjebak pada impor teknologi yang dan belum terbukti seperti CCS/CCUS, hingga bentuk-bentuk solusi yang tetap memperpanjang usia PLTU batubara.

"Tugas dari platform menyaring mana bentuk pendanaan yang paling terbaik bagi konteks Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Aspek Keekonomian Jadi Kunci Keberhasilan Bisnis CCS/CCUS di Indonesia

Hanya saja, melalui pendanaan APBN, pemerintah perlu memastikan agar proses pendanaan dari dana publik APBN bersifat transparan dan partisipatif. Misalnya untuk pendanaan early retirement dari PLTU batubara juga memasukkan dana kompensasi kepada masyarakat sekitar dan pekerja yang terdampak.

Bentuk dana kompensasi bisa berupa dana tunai kepada masyarakat, tambahan dana ke BPJS Ketenagakerjaan dan reskilling atau peningkatan skill dari pekerja existing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati