Selain ASN, Ini Kelompok Masyarakat yang Bisa Dapatkan Fasilitas KPR dari BP Tapera



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau yang juga dikenal dengan BP Tapera menargetkan untuk membangun sebanyak 220.000 unit dengan nilai Rp 25,18 triliun pada 2023. 

Melansir indonesia.go.id, Komisioner BP Tapera Adi Setianto optimistis target 2023 bisa tercapai seperti sebelumnya. 

“Seperti tahun 2022, kami optimistis target 2023 juga bisa terlampaui,” ujar Adi Sutianto.


Adi menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk mencapai target tersebut. Di antaranya dengan melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak pada awal tahun. 

“Dalam beberapa hari ini ke depan, kami akan mengadakan perjanjian kerja sama dengan 40 bank penyalur yang terdiri dari tujuh bank nasional dan 33 bank pembangunan daerah,” ujar Adi.

Informasi saja, penyaluran dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sepanjang 2010–2022 mencapai 1.133.529 unit senilai Rp 96,31 triliun. Pada 2022, BP Tapera mencapai target dengan mencatatkan realisasi penyaluran dana FLPP senilai Rp 25,15 triliun.

Per 24 Desember 2022, dengan realisasi penyaluran tersebut, jumlah unit yang disalurkan adalah 226.000 unit.

Baca Juga: Syarat, Cara, Simulasi, dan Suku Bunga KPR BTN Subsidi Terbaru

Lantas, siapa saja masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas KPR FLPP dari BP Tapera?

Melansir indonesia.go.id, ada sejumlah kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas KPR FLPP dari BP Tapera. 

Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dijelaskan lebih jauh, ASN yang berencana mengambil rumah yang diinisiasi BP Tapera, mereka harus mengajukan akad pembiayaan Tapera ini melalui BTN, BRI, BTN Syariah, dan BJB.

Pembiayaan itu mencakup KPR dan kredit renovasi rumah (KRR). Seperti yang diketahui, sumber dana pembiayaan Tapera berasal dari iuran para anggota yang saat ini masih dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Pada Tahun Ini, Sejumlah Bank Bakal Menggeber Penyaluran KPR FLPP

Kedua, karyawan swasta atau formal.

Mereka yang masuk katagori karyawan swasta atau formal bisa bergabung dengan BP Tapera. Iurannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

PP nomor 25 itu menyebutkan, pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkan dananya ke BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. 

"Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta," demikian bunyi Ayat (1) Pasal 20 PP 25/2020.

Ketiga, pekerja mandiri.

Begitu pun bagi pekerja mandiri. Mereka bisa menjadi peserta Tapera. Namun, sebagaimana pekerja penerima upah, peserta mandiri juga harus menyetorkan simpanan iuran Tapera ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. 

Penyetoran simpanan Tapera dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie