JAKARTA. Sebelum mengajukan permohonan pailit atas diri sendiri di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, ternyata Maskapai Penerbangan Nasional PT Mandala Airlines tengah bersengketa dengan konsumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terdaftar dengan nomor 368/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Sel. Saat ini perkara tersebut tengah memasuki pembuktian dan akan dilanjutkan pada Selasa 6 Januari 2015. Harry F. Simanjuntak, kuasa hukum konsumen bernama Rachmad yang menggugat Mandala mengatakan, kliennya melayangkan gugatan terhadap Mandala dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH). Mandala terbukti melakukan PMH karena melakukan pergantian jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan kepada konsumen. Selain menggugat Mandala, Rachmad juga menggugat PT Global Tiket Network selaku penyedia layanan pembelian tiket online. "Kami meminta agar Mandala mengganti kerugian yang dialami klien kami akibat terjadinya perubahan jadwal penerbangan tersebut," ujar Harry kepada KONTAN, Rabu (24/12).
Selain bangkrut, Mandala digugat konsumennya
JAKARTA. Sebelum mengajukan permohonan pailit atas diri sendiri di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, ternyata Maskapai Penerbangan Nasional PT Mandala Airlines tengah bersengketa dengan konsumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terdaftar dengan nomor 368/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Sel. Saat ini perkara tersebut tengah memasuki pembuktian dan akan dilanjutkan pada Selasa 6 Januari 2015. Harry F. Simanjuntak, kuasa hukum konsumen bernama Rachmad yang menggugat Mandala mengatakan, kliennya melayangkan gugatan terhadap Mandala dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH). Mandala terbukti melakukan PMH karena melakukan pergantian jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan kepada konsumen. Selain menggugat Mandala, Rachmad juga menggugat PT Global Tiket Network selaku penyedia layanan pembelian tiket online. "Kami meminta agar Mandala mengganti kerugian yang dialami klien kami akibat terjadinya perubahan jadwal penerbangan tersebut," ujar Harry kepada KONTAN, Rabu (24/12).