KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beserta Kementerian Agama (Kemenag) telah mengesahkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 sebesar Rp35.235.602, pada Kamis (30/1) kemarin. Bersamaan dengan pengesahan tersebut, juga mengumumkan beberapa inovasi baru yang telah disepakati di tahun ini, untuk meningkatkan layanan ibadah haji meskipun biayanya tetap. "Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama dengan Panja BPIH Kemenag melakukan pembahasan BPIH dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, serta perlindungan terhadap jemaah," ujar Marwan Dasopang selaku Ketua Panja BPIH di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1).
Selain biaya tetap, ini 11 peningkatan layanan ibadah haji tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beserta Kementerian Agama (Kemenag) telah mengesahkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 sebesar Rp35.235.602, pada Kamis (30/1) kemarin. Bersamaan dengan pengesahan tersebut, juga mengumumkan beberapa inovasi baru yang telah disepakati di tahun ini, untuk meningkatkan layanan ibadah haji meskipun biayanya tetap. "Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama dengan Panja BPIH Kemenag melakukan pembahasan BPIH dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, serta perlindungan terhadap jemaah," ujar Marwan Dasopang selaku Ketua Panja BPIH di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1).