Gaji PNS- Jakarta. Buka link website Sscasn.bkn.go.id untuk melihat pengumuman hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI 2024. Selain di website SSCASN, ada juga link lain untuk melihat pengumuman akhir CPNS Kemenkumham RI 2024. Jika lulus CPNS, berapa gaji PNS? Diberitakan Kompas.com, pengumuman kelulusan seleksi CPNS berlangsung bertahap mulai Minggu (5/1/2025) hingga Minggu (12/1/2025). Rentang waktu pengumuman kelulusan tersebut berlaku bagi setiap instansi pemerintah yang membuka seleksi CPNS, termasuk Kemenkumham RI. Bagi peserta seleksi CPNS Kemenkumham, terdapat dua cara untuk mengecek pengumuman hasil akhir CPNS 2024. Berikut adalah tautan atau link dan cara melihat pengumuman CPNS Kemenkumham 2024:
- Buka situs SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id
- Klik "Masuk" pada pojok kanan atas halaman
- Masuk atau login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat
- Masukkan kode captcha, kemudian klik "Masuk"
- Situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran Calon ASN Gulir halaman ke bawah untuk mengakses pengumuman.
- Peserta yang lolos seleksi CPNS Kemenkumham 2024 akan mendapatkan pemberitahuan yang kurang lebih menyatakan: "Selamat (nama peserta)! Anda lolos Seleksi Kompetensi Bidang CPNS tahun 2024.
- Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PNS, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup."
- Buka laman resmi Kemenkumham https://casn.kemenkumham.go.id
- Klik menu "Seleksi CPNS" dan pilih "Pengumuman Akhir Seleksi CPNS"
- Unduh file pengumuman untuk mengetahui kode-kode dalam seleksi CPNS
- Unduh lampiran pengumuman yang berisi daftar peserta beserta nilai akhirnya
- Cari nama peserta dalam lampiran pengumuman. Nantinya, setiap peserta akan mengetahui status kelulusannya dari kode yang tercantum pada nama.
- P: Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik
- L: Lulus seleksi CPNS
- L-1: Lulus setelah perpindahan formasi antar jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama
- L-2: Lulus setelah perpindahan formasi antar lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama
- TL: Tidak lulus karena tidak masuk peringkat formasi
- TH: Tidak hadir pada satu atau lebih tahapan SKB
- TMS: Gugur karena tidak memenuhi syarat instansi
- TMS-1: Gugur pada salah satu atau lebih tahapan SKB
- APS: Mengajukan pengunduran diri.
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.