Selain DP, Ini Biaya Yang Perlu Anda Keluarkan Saat Beli Rumah



MOMSMONEY.ID - Pembeli rumah yang baru pertama kali akan bertransaksi biasanya hanya memikirkan biaya DP dan kredit bulanan. Padahal ada beberapa biaya lain yang perlu Anda keluarkan saat beli rumah selain biaya uang muka alias down payment (DP). 

Melansir Real Simple, Laporan NerdWallet’s 2021 menunjukkan 41% orang yang membeli rumah mengatakan membayar biaya perbaikan dan pemeliharaan rumah adalah salah satu tekanan keuangan terbesar mereka. Bahkan biaya kepemilikan rumah bisa lebih menantang dari perkiraan. 28% melaporkan bahwa melakukan pembayaran kredit bulanan menjadi penyebab utama tekanan keuangan. 

Baca Juga: Sebelum Konsultasi Kesehatan Mental, Kenali Bedanya Psikolog dan Psikiater Dulu


Survey yang dilakukan Porch menunjukan hampir 44% responden mereka menyesal dengan jumlah pinjaman yang mereka ambil untuk membeli rumah. Sementara itu 40% responden menyesali harga rumah yang mereka beli. 

Mempertimbangkan biaya dekorasi, perawatan dan perbaikan rumah membuat mereka berharap bisa memilih rumah yang lebih murah atau menabung lebih banyak uang sebelum membeli. Untuk menghindari penyesalan tersebut, yuk simak biaya lain yang perlu Anda keluarkan saat membeli rumah.

Ini biaya-biaya yang perlu Anda keluarkan saat beli rumah

1. Biaya penutupan beli rumah Banyak pembeli rumah pertama kali sama sekali tidak siap untuk menutup biaya. Biaya penutupan ini mungkin sekitar 2% dari harga rumah yang Anda beli.  Biaya penutupan ini mencakup biaya pengacara, biaya penilaian, biaya kredit laporan, biaya penjamin hingga asuransi. 

2. Pajak pengalihan properti Banyak orang yang sudah mengetahui bahwa mereka perlu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) saat memiliki rumah. Namun banyak yang belum tahu mereka juga perlu membayar pajak pengalihan properti.  Pajak pengalihan properti di Indonesia mungkin lebih dikenal dengan istilah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).  Ada juga biaya cek sertifikat, biaya pembuatan Akta Jual Beli dan biaya balik nama sertifikat yang perlu ditanggung oleh pembeli. 

3. Biaya pindah rumah Jika Anda punya rumah baru, mungkin biaya yang satu ini sering kali lupa tak Anda hitung. Padahal untuk memindahkan barang-barang milik sendiri seperti furnitur membutuhkan biaya transportasi. Jadi jangan lupa masukan biaya pindahan rumah ke dalam. biaya yang perlu Anda keluarkan saat beli rumah baru. 

4. Perawatan umum rumah baru Anda Saat mendapatkan rumah baru, mungkin Anda memiliki keinginan mengubah dekorasi, memperbaiki bahkan menambah beberapa fasilitas baru sesuai selera Anda. Tentunya biaya ini juga perlu Anda hitung ke biaya yang akan Anda keluarkan saat membeli rumah baru. 

Baca Juga: 6 Tontonan Bertema Balas Dendam Penuh Aksi di Netflix, Tonton Semua ya

Demikian informasi biaya-biaya selain DP, yang mungkin Anda keluarkan saat membeli rumah baru. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Benedicta Alvinta