KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan beleid Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Ada sejumlah poin di beleid itu yang dinilai patut jadi perhatian pemerintah. Pengamat Energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai, kehadiran fleksibilitas sebagai opsi bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memang perlu dilakukan. "Saya kira ini bagian dari upaya memperbaiki iklim investasi, kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) dijadikan opsi bukan mandatory. Selama ini, hal semacam ini jadi salah satu keberatan bagi KKKS," ujar Komaidi kepada Kontan.co.id, Senin (3/8).
Selain fleksibilitas kontrak migas, konsistensi kebijakan juga penting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan beleid Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Ada sejumlah poin di beleid itu yang dinilai patut jadi perhatian pemerintah. Pengamat Energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai, kehadiran fleksibilitas sebagai opsi bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memang perlu dilakukan. "Saya kira ini bagian dari upaya memperbaiki iklim investasi, kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) dijadikan opsi bukan mandatory. Selama ini, hal semacam ini jadi salah satu keberatan bagi KKKS," ujar Komaidi kepada Kontan.co.id, Senin (3/8).