KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat ramai di media sosial soal masuknya tanaman ganja sebagai salah satu komoditas tanaman binaan obat, Kementerian Pertanian (Kemtan) mencabut kembali Keputusan Menteri yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan. Cannabis sativa, nama latin Ganja, memang sempat masuk dalam dafrar tanaman binaan Kemtan dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020. Ganja dimasukkan dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura. Status ganja nantinya akan dievaluasi. Untuk itu, Kemtan akan berkoordinasi dengan pihak yang punya kewenangan terkait status dari ganja, seperti Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasion, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Selain ganja, inilah daftar tanaman obat rekomendasi Kemtan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat ramai di media sosial soal masuknya tanaman ganja sebagai salah satu komoditas tanaman binaan obat, Kementerian Pertanian (Kemtan) mencabut kembali Keputusan Menteri yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan. Cannabis sativa, nama latin Ganja, memang sempat masuk dalam dafrar tanaman binaan Kemtan dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020. Ganja dimasukkan dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura. Status ganja nantinya akan dievaluasi. Untuk itu, Kemtan akan berkoordinasi dengan pihak yang punya kewenangan terkait status dari ganja, seperti Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasion, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).