KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Peninjauan Kembali (PK) memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar kerugian negara senilai US$ 315 juta dan Rp 139,43 miliar. Terkait dengan hal ini, Kejaksaan Agung (Kejakgung) tengah membidik sejumlah aset yayasan yang dibentuk oleh mantan Presiden Soeharto ini. Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Yogi Hasibuan bilang selain Gedung Granadi, Kuningan di Jakarta Selatan, satu villa di Megamendung, Bogor juga telah dilakukan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Gedung Granadi, satu, kemudian ada villa di Megamendung. Keduanya sudah disita dan sedang dalam proses appraisal (penilaian). Kita akan terus menelusuri aset untuk memenuhi nilai sebagaimana diputuskan," kata Yogi Di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/11).
Selain Granadi dan villa di Megamendung, Kejakgung bidik aset lain Yayasan Supersemar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Peninjauan Kembali (PK) memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar kerugian negara senilai US$ 315 juta dan Rp 139,43 miliar. Terkait dengan hal ini, Kejaksaan Agung (Kejakgung) tengah membidik sejumlah aset yayasan yang dibentuk oleh mantan Presiden Soeharto ini. Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Yogi Hasibuan bilang selain Gedung Granadi, Kuningan di Jakarta Selatan, satu villa di Megamendung, Bogor juga telah dilakukan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Gedung Granadi, satu, kemudian ada villa di Megamendung. Keduanya sudah disita dan sedang dalam proses appraisal (penilaian). Kita akan terus menelusuri aset untuk memenuhi nilai sebagaimana diputuskan," kata Yogi Di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/11).