KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi kebijakan terkait harga eceran tertinggi (HET) Minyakita yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk pola distribusi dan pasokan minyak goreng rakyat. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa Permendag 18/2024 tidak hanya mengatur HET, tetapi juga distribusi minyak goreng rakyat berbasis skema Domestic Market Obligation (DMO). “Evaluasi dilakukan terhadap peraturan menteri ini, karena tidak hanya mengatur HET tetapi juga pola distribusi dan aspek lainnya,” ujar Iqbal kepada Kontan, Rabu (19/3). Iqbal mengelak menerangkan apakah evaluasi ini mencakup potensi kenaikan HET Minyakita.
Selain HET, Kemendag juga Akan Evaluasi Pola Distribusi dan Pasokan Minyakita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi kebijakan terkait harga eceran tertinggi (HET) Minyakita yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk pola distribusi dan pasokan minyak goreng rakyat. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa Permendag 18/2024 tidak hanya mengatur HET, tetapi juga distribusi minyak goreng rakyat berbasis skema Domestic Market Obligation (DMO). “Evaluasi dilakukan terhadap peraturan menteri ini, karena tidak hanya mengatur HET tetapi juga pola distribusi dan aspek lainnya,” ujar Iqbal kepada Kontan, Rabu (19/3). Iqbal mengelak menerangkan apakah evaluasi ini mencakup potensi kenaikan HET Minyakita.