KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sejumlah daerah mewajibkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya. Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020. Setidaknya, ada enam daerah yang menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR. Mana saja?
Selain Jakarta, 5 daerah ini juga terapkan wajib dokumen rapid test antigen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sejumlah daerah mewajibkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya. Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020. Setidaknya, ada enam daerah yang menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR. Mana saja?