KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan proses pembayaran klaim bagi korban kecelakaan penerbangan Sriwijaya SJ-182. Ketua AAUI Hastanto S M Widodo menyatakan penerbangan itu diasuransikan oleh dua perusahaan asuransi. Pertama, PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) untuk menutup asuransi kerangka pesawat dan tanggung jawab pihak ketiga. Selanjutnya PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang menutup asuransi untuk para awak kabin dan kokpit pesawat dalam bentuk personal accident. Termasuk peggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan atau kematian akibat kecelakaan.
Selain Jasa Raharga, CIU Insurance & Askrindo juga cover penerbangan Sriwijaya SJ-182
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan proses pembayaran klaim bagi korban kecelakaan penerbangan Sriwijaya SJ-182. Ketua AAUI Hastanto S M Widodo menyatakan penerbangan itu diasuransikan oleh dua perusahaan asuransi. Pertama, PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) untuk menutup asuransi kerangka pesawat dan tanggung jawab pihak ketiga. Selanjutnya PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang menutup asuransi untuk para awak kabin dan kokpit pesawat dalam bentuk personal accident. Termasuk peggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan atau kematian akibat kecelakaan.