KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Sejumlah kepala daerah tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) meskipun Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan agar upah minimun tahun 2021 tetap seperti tahun 2020. Setelah Jawa Tengah menaikkan upah minimum provinsi (UMP), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menaikkan upah minimum. Pemerintah DIY menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,54% dibandingkan tahun lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY. "UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3,54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu. Rekomendasi ini merupakan hasil dari sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri dari tiga unsur pertama, yaitu unsur buruh atau pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Selain Jawa Tengah, upah minimum provinsi di daerah ini juga naik
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Sejumlah kepala daerah tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) meskipun Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan agar upah minimun tahun 2021 tetap seperti tahun 2020. Setelah Jawa Tengah menaikkan upah minimum provinsi (UMP), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menaikkan upah minimum. Pemerintah DIY menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,54% dibandingkan tahun lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY. "UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3,54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu. Rekomendasi ini merupakan hasil dari sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri dari tiga unsur pertama, yaitu unsur buruh atau pekerja, pengusaha dan pemerintah.