Selain kebijakan suku bunga acuan, ini 9 jurus BI untuk mendukung perekonomian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan alias BI 7 daya reverse repo rate dalam Rapat Dewan Gubernur BI April 2021 di level 3,50%. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, ini sejalan dengan perlunya bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. “Kami perlu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meski perkiraan inflasi tetap rendah,” ujar Perry, Selasa (20/4). 

Selain menahan suku bunga acuan, bank sentral juga menahan suku bunga deposit facility sebesar di level 2,75% dan suku bunga lending facility di level 4,25%. 


Baca Juga: BI optimistis ekonomi kuartal II-2021 tumbuh hingga 7%, berikut faktor pendorongnya

Tak hanya itu, Perry juga berjanji BI akan tetap mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut dengan mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif dan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran. 

Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan langkah-langkah sebagai berikut, pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif. Ketiga, meningkatkan penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 16 April 2021.

Keempat, melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0%, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, serta rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%.

Baca Juga: Jaga rupiah, BI menahan BI 7 day reverse repo rate di level 3,50%

Kelima, memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci serta serta melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha,

Keenam, memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 30 Juni 2021 menjadi sampai dengan 31 Desember 2021 untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Editor: Tendi Mahadi