Selain kebijakan suku bunga acuan, ini tujuh jurus BI perkuat ketahanan ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan alias BI 7 daya reverse repo rate dalam Rapat Dewan Gubernur BI Mei 2021 di level 3,50%. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, kebijakan ini sejalan dengan perlunya bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan tingkat inflasi. 

“Ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang rendah dan upaya menajga stabilitas nilai tukar rupiah dan mempercepat upaya pemulihan ekonomi,” ujar Perry, Selasa (25/5). 


Selain menahan suku bunga acuan, bank sentral juga menahan suku bunga deposit facility sebesar di level 2,75% dan suku bunga lending facility di level 4,25%. 

Tak hanya itu, Perry juga berjanji BI akan tetap mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif dan mempercepat sistem pembayaran Indonesia. 

Baca Juga: BI kembali tahan suku bunga acuan di level 3,50%

Hal ini dilakukan untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut melalui berbagai langkah kebijakan sebagai berikut:

Pertama, melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. 

Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif. 

Ketiga, melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan dengan penekanan pada komponen-komponen SBDK (cost of fund, overhead cost, dan profit margin) dan masih lambatnya penurunan suku bunga kredit baru.

Keempat, memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.

Kelima, menurunkan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai, berlaku sejak 1 Juli 2021. 

Baca Juga: Afirmasi peringkat S&P, BI: Lembaga internasional optimistis prospek ekonomi domestik

Keenam, emperluas pendalaman pasar uang melalui percepatan pendirian Central Counterparty (CCP) dan standardisasi transaksi repo yang dapat dikliringkan melalui CCP.

Ketujuh, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. 

Pada Mei dan Juni 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Singapura, China, Jepang, Amerika Serikat, Meksiko, Inggris, Swedia, Norwegia, dan Prancis.

Selanjutnya: Menguat 0,63% di bulan Mei, ini sentimen yang mengerek pergerakan rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi