KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) / subsidi gaji bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Kemnaker.go.id. Selain itu, ada cara lain untuk cek penerima BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu yang sudah dicairkan mulai Senin 12 September 2022 tersebut. Dilansir dari
Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan telah menyalurkan BSU / subsidi gaji sebesar Rp 600.000 kepada 4,1 juta penerima manfaat, pada Senin (12/9/2022). Dalam kunjungannya ke Kabupaten Badung, Bali, Ida berkesempatan melihat langsung pencairan BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu ke rekening pekerja, tanpa potongan serupiahpun. Ida mengatakan, program BSU ini tidak hoaks, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja. “Penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4,1 juta, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5,09 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.
Ida mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. “Kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH),” lanjut Ida.
Baca Juga: 4,1 Pekerja Sudah Menerima BSU Rp 600.000 Tahap I, Cek di Bank Himbara dan PT Pos Syarat penerima BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu hanya diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat. Berikut syarat penerima BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu di antaranya adalah
- WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Menaker menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan. "Maka tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," tutupnya. Diberitakan sebelumnya, BSU Tahun 2022 Rp 600 ribu adalah salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. BSU Rp 600 ribu ini adalah pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM), Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU Rp 600 ribu dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp 9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu. “Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan resmi, Rabu 31 Agustus 2022. Cara cek penerima bansos BLT BBM BSU tahun 2022 Rp 600 ribu Untuk memastikan sebagai penerima BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu maka disarankan untuk:
- Lakukan cek kepesertaan melalui Jamsos Mobile, aplikasi yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaa.
- Pastikan status kepesertaannya (aktif atau tidak aktif), waktu terakhir pembayaran iuran (maksimal di bulan Juli 2022), besaran upah/gaji yang didaftarkan, nomor rekening yang masih digunakan.
- Pekerja disarankan juga menanyakan atau mengecek ke bagian Personalia atau Divisi Sumber Daya Manusia (HRD/HC/manajemen masing-masing perusahaan). Apakah kepesertaan pekerja sudah didaftarkan.
Untuk mengetahui status penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Selain itu, cara cek penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu juga bisa mengunjungi website resmi Kemenaker, yakni Kemnaker.go.id. Berikut cara cek cek penerima bansos BLT BBM berupa BSU tahun 2022 Rp 600 ribu di website Kemnaker 1. Kunjungi website kemnaker.go.id 2. Daftar Akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda. 3. Masuk Login kedalam akun Anda. 4. Lengkapi Profil Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. 5. Cek Pemberitahuan Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU tahun 2022 atau tidak. Tahap 1: Calon Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. Tahap 2: Penetapan Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu . Tahap 3: Penyaluran Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda. Solusi jika tidak menjadi penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar" di data Bsu.kemnaker.go.id, maka Anda tidak akan mendapatkan atau menjadi penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu. Hal ini artinya Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Selain itu, Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu namun data belum masuk dalam tahap penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenegakerjaan kepada Kemnaker. Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar, padahal memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, makan yang harus dilakukan adalah menghubungi kontak BPJS Ketenagakerjaan di
- bpjsketenagakerjaan.go.id
- telepon 175
- whatsApp 081280070175
Itulah cara cek penerima bansos BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu dan syarat penerima subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu. Semoga Anda menjadi salah satu penerima BSU Rp 600 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto