JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji ulang aturan loan to value (LTV) atau besaran uang muka di pembiayaan syariah disambut baik oleh pelaku usaha. Direktur Keuangan Adira Finance, I Dewa Made Susila mengatakan bahwa aturan LTV membuat bisnis pembiayaan syariah melambat. Dengan akan direvisi peraturan tersebut, ia pun menyambut baik. Hanya saja, kata dia, selain besaran uang muka, perlambatan yang terjadi saat ini juga disebabkan oleh biaya pendanaan yang cukup tinggi. Seperti diketahui, pendanaan pembiayaan syariah didapatkan melalui pinjaman dari bank-bank syariah.
Selain LTV, multifinance syariah keluhkan 'bunga'
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji ulang aturan loan to value (LTV) atau besaran uang muka di pembiayaan syariah disambut baik oleh pelaku usaha. Direktur Keuangan Adira Finance, I Dewa Made Susila mengatakan bahwa aturan LTV membuat bisnis pembiayaan syariah melambat. Dengan akan direvisi peraturan tersebut, ia pun menyambut baik. Hanya saja, kata dia, selain besaran uang muka, perlambatan yang terjadi saat ini juga disebabkan oleh biaya pendanaan yang cukup tinggi. Seperti diketahui, pendanaan pembiayaan syariah didapatkan melalui pinjaman dari bank-bank syariah.