Selain meme Joker, ini deretan kasus yang pernah membuat Ade Armando dilaporkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR RI Fahira Idris melaporkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker. 

Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. 

Baca Juga: Ade Armando dilaporkan ke polisi karena unggah meme Anies Baswedan berwajah Joker


Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu. 

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Berdasarkan catatan Kompas.com, Ade Armando ternyata tak hanya sekali itu saja dilaporkan ke pihak berwajib. Apa saja kasusnya? 

1. Dilaporkan karena dianggap menista hadis  Pada 2018, Ade Armando pernah dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah karena sejumlah postingan di Facebook Ade dianggap menista hadis. 

Pimpinan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman, melaporkan Ade ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018). Kata Salman saat itu, salah satu yang Ade katakan adalah hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW. 

Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat. Sementara itu, dalam postingannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup. 

Baca Juga: Dilaporkan karena ubah wajah Anies jadi Joker, Ade Armando: Bukan Saya yang buat

Padahal, kata dia, hadis tersebut menekankan bahwa jika umat berpegang teguh pada Al Quran dan hadis, maka tak akan tersesat. 

Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshoot postingan Ade Armando di Facebook. Ia diduga melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP. 

Salman selaku pelapor menerima laporan polisi Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018. 

Editor: Tendi Mahadi