Selain network sharing, operator juga harus berkomitmen membangun infrastruktur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah disahkan, Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan pelaksana turunan  UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Aturan turunan juga termasuk di telekomunikasi.

Muhammad Ridwan Effendi, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) berharap aturan turunan dari PP sektor telekomunikasi dapat sejalan dengan UU Cipta Kerja.  Menurutnya di UU Cipta Kerja, spectrum sharing untuk teknologi baru seperti 5G sudah diberikan kepastian. “Sehingga spectrum sharing tidak menggangu iklim persaingan usaha yang sehat,” ujar Ridwan, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12). 

Ia menyarankan, aturan turunan juga mengikat evaluasi komitmen pembangunan teknologi 4G dan teknologi eksisting lain. Dengan aturan komitmen pembangunan minimum infrastruktur oleh operator, tidak ada lagi desa yang tidak terbangun infrastruktur telekomunikasi.

Juga memasukkan standar kualitas layanan atau quality of servie operator telekomunikasi. Tujuannya agar layanan 5G yang diberikan operator telekomunikasi benar-benar true 5G. Bukan seperti yang saat ini terjadi selama ini, jaringan 4G, tapi rasanya 3G bahkan 2G

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian