JAKARTA. Selain menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BII Tahap I, PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk juga menerbitkan Sukuk Mudharabah, dengan jumlah target penawaran umum berkelanjutan sebesar Rp 1 triliun. Direktur Keuangan BII, Thila Nadason mengungkapkan, jumlah emisi tahap I yang ditawarkan sebanyak-banyaknya adalah sebesar Rp 300 miliar. Sukuk Mudharabah yang diklaim oleh bank dengan kode emiten BNII sebagai produk islamic banking terbesar di Indonesia ini, memiliki jangka waktu selama tiga tahun. Perseroan berkomitmen untuk membayarkan imbal hasil sukuk setiap tiga bulan. Penggunaan dana hasil penerbitan sukuk mudharabah ini akan digunakan perseroan untuk mendukung pertumbuhan bisnis unit usaha syariah (UUS) BII, terutama untuk penyaluran pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sukuk mudharabah milik BII ini mendapat rating idAAA(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan juga AAA(idn) dari FitchRatings Indonesia.
Selain obligasi, BII juga terbitkan sukuk Rp 300 M
JAKARTA. Selain menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BII Tahap I, PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk juga menerbitkan Sukuk Mudharabah, dengan jumlah target penawaran umum berkelanjutan sebesar Rp 1 triliun. Direktur Keuangan BII, Thila Nadason mengungkapkan, jumlah emisi tahap I yang ditawarkan sebanyak-banyaknya adalah sebesar Rp 300 miliar. Sukuk Mudharabah yang diklaim oleh bank dengan kode emiten BNII sebagai produk islamic banking terbesar di Indonesia ini, memiliki jangka waktu selama tiga tahun. Perseroan berkomitmen untuk membayarkan imbal hasil sukuk setiap tiga bulan. Penggunaan dana hasil penerbitan sukuk mudharabah ini akan digunakan perseroan untuk mendukung pertumbuhan bisnis unit usaha syariah (UUS) BII, terutama untuk penyaluran pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sukuk mudharabah milik BII ini mendapat rating idAAA(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan juga AAA(idn) dari FitchRatings Indonesia.